Senin, 08 Februari 2016

Makalah Akuntansi BPR Syari'ah


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak kenikmatan dan kebahagiaan kepada hamba-Nya yang atas karunia-Nya pula kami dapat menyelesaikan Makalah tentang Bank Syari’ah.
Shalawat beserta salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai panutan dan pembimbing kita menuju kebahagiaan yang hakiki. Makalah yang berjudul Bank pengkreditan rakyat syariah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mulok Akuntansi, yang dibimbing oleh Ibu Erna Maulida S.E.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, hal itu tidak lain karena keterbatasan yang kami miliki.
            Akhir kata “Tidak ada gading yang tak retak” tidak ada karya manusia yang sempuran selain dari karya-Nya. Demikian pula dengan makalah ini masih jauh dari apa yang kita harapkan bersama. Oleh karena itu segala kritik dan saran demi kebaikan bersama sangat kami harapkan.Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.

Tasikmalaya,  Januari 2014


                                                                                                Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................................ i
DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
1.1.LatarBelakangMasalah........................................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah.................................................................................................................. 1
1.3. Tujuan Masalah .................................................................................................................... 2
BAB II GAMBARAN UMUM BPR SYARIAH ..................................................................... 3
2.1. Sejarah Berdirinya BPR Syariah. ......................................................................................... 3
2.2. Landasan Hukum.................................................................................................................. 3
2.3. Tujuan Didirikannya BPR Syariah........................................................................................ 5   
2.4. Strategi Operasional.............................................................................................................. 5
2.5. Pendirian BPR Syariah......................................................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN.......................................................................................................... 7
3.1. Pengertian BPR Syariah........................................................................................................ 7
3.2. Produk-Produk BPR Syariah................................................................................................ 7
3.2.1. Produk Simpanan........................................................................................................ 7
3.2.2. Produk Pembiayaan................................................................................................... 14
3.3. Kegiatan Usaha BPR Syariah.............................................................................................. 16
3.4. Kegiatan yang Dilarang BPR Syariah.................................................................................. 17
3.5. Strategi Pengembangan........................................................................................................ 17
3.6. Badan- Badan Pengebang BPR Syariah.............................................................................. 18
BAB IV KESIMPULAN........................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor berbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroprasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifaikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensial pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana.
            Bank pengkreditan rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) adalah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip islam ataupun muamalah islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum, Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbank Secarakhusus adalah mengisi peluang terhadap kebijaksanaan yang membebaskan bank dalam penetapan tingkatsuku bunga (rate interest ), yang kemudian dikenal dengan bank tanpa bunga.
            Oleh karena itu pemaparan makalah ini dimaksudkan untuk mengenal lebih jauh lagi tentang BPR Syariah.
1.2  Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah?
2.    Apa saja produk BPRS?
3.    Apa saja Kegiatan BPRS?
4.    Apa saja larangan BPRS?


                            
1.3  Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian BPRS
2.    Untuk mengetahui produk BPRS
3.    Untuk mengetahui kegiatan BPRS
4.    Untuk mengetahui larangan BPRS.



 BAB II
GAMBARAN UMUM BPR SYARIAH
2.1  Sejarah Berdirinya BPR Syariah
BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasa,Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan KreditDesa(BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), LembagaPerkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembagalainnyayang dapat dipersamakan dengan itu.Lembaga-lembaga keuangan yang disebutkan merupakan lembaga yang berpengaruh atasberdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiranuntuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1992,namunpada kenyatannya cakupan wilayah untuk BMI sangat terbatas pada wilayah tertentu sepertikecamatan, kabupaten, dan desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPRuntuk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yang tidak dijangakau oleh BMI. Pada awalnya ditetapkan tiga lokasi untuk mendirikan BPR Syariah, yaitu PT BPRDana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera diKecamatan Padalarang-Bandung, dan PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin prinsip Menteri Keuangan RI pada tanggal8Oktober 1990.
2.2  Landasan Hukum
Pada dasarnya, pendirian BPR Syariah mempunyai tujuan yang utama.Yangpertamayaitu menghindari riba; dan yang kedua yaitu mengamalkan prinsip-prinsip syariahdalamperbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat untuk tujuan kemaslahatan.
·           Di dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang menyinggung tentang pelarangan riba,diantaranya QS Ar-Rum [30]:39, QS. Al-Baqarah [2]:275, QS. Al-Baqarah [4]:130, QS. An-Nisa[4]: 146, QS. Al-Baqarah [2]:276, dan QS. Al-Baqarah [2]:278.


·           Hadits yang terkait dengan pelarangan riba, salah satunya yaitu:“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang member makan riba, penulis dan saksi riba. Kemudian mereka bersabda: mereka semua adalah sama (HR.Muslim). Untuk pengamalan prinsip-prinsip syariah, hal ini merupakan kewajiban bagikitauntuk menuangkannya ke semua aspek kehidupan, termasuk di dalam perbankan. Ketentuaninimengacu pada kaidah fiqih, yang artinya, ”apabila hukum syara dilaksanakan, maka pastilah akan tercipta kemaslahatan.
·           Bank syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkanpadaUndang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum bank dan PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasilsebagai landasan hukum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentangBank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokumBank Perkreditan Rakyat Syariah.Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undangNomor 10tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentangperbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.Masih banyak pasal lain yang mengatur tentang perbankan syariah oleh karenadalamundang-undang nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank syariah, pemerintah mencabutduaperaturan pemerintah tersebut diatas dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun1998.Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank Indanesia mulai tahun 1999 banyakmengeluarkanPeraturan Bank Indonesia yang mengatur bank syariah. Ketentuan-ketentuanini yangmerupakan landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan BankUmumSyariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabangsyariah daribank konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, Bank JabarSyariah, dsb. Pada tahun-tahun berikutnya, Bank Indonesia (BI) merevisi aturan BankPerkreditanRakyat Syariah (BPRS).     
·           Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan RakyatSyariah,yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
2.3    Tujuan Didirikan BPR Syariah
Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah:
·           Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
·           Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
·           Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
·           Menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.4    Strategi Operasional
Untuk mencapai sebuah tujuan, diperlukan adanya strategi operasional, yaitu:
·           BPR syariah tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas,melainkan bersifat aktif dengan melakukan solisitasi/penelitian kepada usaha- usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
·           BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala kecil menengah.
·           BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
2.5    Pendirian BPR Syariah
Syarat Mendirikan BPRS Dalam mendirikan BPRS harus mengacu pada ketentuan hukum yang telah ditetapkanpada undang-undang perbankan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang PerbankanNomor:7 Tahun 1992, BPRS hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga NegaraIndonesia, badan hukum Indonesia yang seluru pemiliknya warga Negara Indonesia,pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya (pasal 23). Sedangkanbentuk badan hukum pendirian BPRS dapat berupa salah satu dari: (a) perusahaan daerah; (b)koperasi; atau (c) perseroan terbatas (pasal 21 ayat 2).7 Ibid .h. 130 Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan ketentuan terbaru mengenaitata cara pendirian dan kegiatan usaha BPR Syariah diatur dalam bentuk PeraturanBank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan BankIndonesiaNo.8/17/PBI/2004 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip Syariah.82. Persetujuan prinsip dan izin usaha Pemberian izin pendirian BPR Syariah dapat dilakukan melalui dua tahap:(1)persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRSyariah.Dan (2) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPRsyariahsetelah persiapan persetujuan prinsip dilakukan (Pasal 3 ayat 2).
Kepemilikan dan modal Untuk mendirikan dan memiliki BPRS berdasarkan (pasal 4) PeraturanBank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah: a) Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah DaerahKhusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Tanggerang, Bogor, Depok, dan Bekasi; b) Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukotaprovinsi di luar wilayah tersebut pada huruf di atas; c) Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayahtersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Sedangkan berdasarkan (pasal 5), BPRS hanya dapat dididirikan dan dimiliki oleh:(a)warga Negara Indonesia; (b) badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya wargaNegara Indonesia; (c) Pemerintah Daerah. Peraturan Bank Indonesia tentang hak pendiriandan kepemilikan BPRS ini merupakan tindak lanjut dari (pasal 23) Undang-Undang Nomor:7Tahun 1992 tentang perbankan.108 Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, .182-1839 Ibid. hal 18310 Ibid . hal 189-190 Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah.
Kepengurusan BPRS terdiri dari direksi dan dewan komisaris. Untuk menjalankan fungsipengawasan dalam pelaksanaan prinsip syariah, BPRS diwajibkan membentuk dan memilikiDewan Pengawas Syariah (DPS) yang berkedudukan di kantor pusat.



BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Pengertian BPRS
Menurut (Pasal 1 ayat 3) Undang-undang (UU) Perbankan No.7 Tahun1992, BankPerkereditan Rakyat Syariah adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentukdeposito berjangka tabungan, atau bentuk lainnya.
Sedangkan menurut (pasal 1 ayat 4) No. 10 tahun 1998, disebutkanbahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secarakonvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Dengan demikian, BankPerkreditan Rakyat Syari’ah dapat didefinisikan sebagai sebuahlembaga keuangan yang operasionalnyamemakai prinsip-prinsip syariah.
3.2    Produk-Produk BPR Syariah
Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar adalah :
3.2.1        Produk Simpanan
1.         Prinsip Titipan
a)         Tabungan IB titipan BDS
Merupakan produk tabungan BPRS Barokah dan Sejahtera yang menggunakan prinsip Al Wad’ah Yad Dhomiamah (titipan).Nasabah dapat mengetor dan menarik uang kapanpun saat dibutuhkan. Setiap bulan bank akan memberikan bonus yang kompetitip kepada nasabah.
Persyaratan pembukaan rekening:
·      Mengisi formulir pembukaan tabungan
·      Menyerahkan poto copy KTP/SIM atau identitas yang masih berlaku.
·      Setoran awal tabungan minimal Rp. 10.000,-
b)        Tabungan Wadi’ah Haji
Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu persiapan ONH (Ongkos Naik Haji) ataupun umroh, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat menjelang pembayaran ONH ataupun umroh sesuai dengan waktu yang direncanakan oleh penabung itu sendri.

Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Haji
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·       Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·       Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
·       Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·       Pembayaran ONH/Umroh kepada pihak pemberangkatan bisa dilakukan via BPRS.
c)        Tabungan Wadi’ah Qurban
Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu pembelian hewan qurban, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan setahun sekali yaitu pada saat menjelang pembelian hewan qurban
Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Qurban
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·       Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·       Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
·       Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·       Pembelian hewan qurban & penyerahannya kepada yang berhak menerima bisa dilakukan via BPRS.
d)       Tabungan Wadi’ah Inshada
Simpanan/titipan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu infak/shodaqoh/zakat, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai rencana penabung atau setahun sekali yaitu pada saat bulan Romadlon.

Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Inshada
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
·       Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·       Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
·       Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·       Penyerahan infak/shodaqoh/zakat kepada yang berhak menerima bisa dilakukan via BPRS.
e)        Tabungan Wadi’ah Qordhiyuu
Simpanan/titipan dana dari ummat khususnya yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BPRS secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu pembayaran angsuran, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan atas nama penabung/yang ditunjuk telah dipenuhi.
Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Qordhiyuu
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·       Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·       Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
·       Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·       Bank berhak mendebet tabungan sesuai tanggal valuta dan nominal kewajiban angsuran/biaya-biaya atas nama penabung/yang ditunjuk.
f)         Tabungan Al Salaam
Tabungan Al Salaam merupakan produk simpanan berupa tabungan yang menggunakan akad wadi'ah...murni hanya titipan.Tabungan ini tanpa bagi hasil, biasanya Tabungan ini dibukakan untuk nasabah pembiayaan. Tapi apabila ada nasabah yang ingin buka tabungan ini tanpa menjadi nasabah pembiayaan bisa juga setoran awal & saldo mengendap selama aktif hanya Rp. 10.000,- dan untuk tiap bulannya tidak dikenakan biaya administrasi.
g)        Tamasya IB
Kalau yang ini TAbungan MAasyarakat SYAriah namanya produk ini  cukup banyak diminati karena bagi hasilnya setinggi deposito di Bank lain. Produk  simpanan ini menggunakan akad Mudharabah jadi ada bagi hasilnya dengan nisbah bagi hasil 25 (untuk nasabah) dan 75 (untuk Bank). Tapi bagi hasilnya cukup bersaing.
·      Dijamin oleh LPS,
·      Liquid, dapat diambil sewaktu-waktu tanpa dikenakan penalty
·      Online dapat ditarik seluruh cabang kas BPRS
·      Dapat disetor melalui virtual account diseluruh kantor bank BNI.
Setoran awalnya Rp. 500.000,- & saldo mengendap selama aktif Rp. 100.000,- dengan Biaya Administrasi per bulannya hanya Rp. 1.500,- dan itupun dipotong dari bagi hasilnya, jadi jangan khawatir & takut kalo pokok tabungannya akan habis dimakan oleh biaya administrasi seperti tabungan di Bank lain pada umumnya.
h)      IB TIM (Tabungan Investasi Masyarakat)
Adalah Simpanan yang berlandaskan akad wadiah yad adh-dhamanah di BPRS, merupakan produk tabungan yang didesain seminimalis mungkin, dengan setoran awal Rp 20.000 dan selanjutnya Rp 10.000 harga yang begitu kecil untuk suatu produk yang ditawarkan oleh suatu lembaga keuangan khususnya di Bank syari’ah, kemudahan dalam prosedur pembukaan rekening dan pemberian bonus tanpa biaya administrasi berhasil menarik minat nasabah, dengan menggunakan sistem jemput bola memudahkan nasabahnya untuk melakukan transaksi baik dalam simpanan ataupun penarikan. di dalam prosedur pembukaan rekening di BPRS mengutamakan pengisian WIC (Walking In Customer), meliputi: pembukaan rekening iB TIM dan penutupan iB TIM berdasarkan akad wadiah, sebagai imbalam kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh bonus sebesar 4,01%. pertimbangan BPRS memberikan bonus 4,01% antara lain: Berdasarkan pendapatan bank tiap tahun, Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.        Prinsip Bagi Hasil
a)        Tabungan Mudharabah Umum
Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Umum
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
·       Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·       Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
·       Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
b)        Tabungan Mudharabah Pelajar
Penempatan dana dari ummat secara perorangan dengan batasan umur maksimal 12 tahun dalam bentuk tabungan untuk kepentingan pelajar ataupun anak sekolah, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Pelajar
·       Menyerahkan foto copy Kartu Pelajar & KTP/SIM orang tua/wali murid.
·       Umur anak maksimal 12 tahun.
·       Setoran awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·       Saldo mengendap minimal Rp 10.000,-
·       Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·       Bagi pelajar yang berprestasi dapat mengajukan beasiswa dengan rekomendasi dari Kepala Sekolah.
c)        Deposito Syari’ah Rakyat (DSR IB)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYluyaqvbWqZip9nOx7bAp56_DsbyXB_Ixr9FO4l31POAosROQv6DrnDnWKE6-qByk022vZoHgslVWLdhM_PfPlSao33kYkxflQs6z0DgLsKy46-bIlxU6muc4LJCKXwpjgqIMpUzgRjI/s1600/IMG_0010_resize.jpg
Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO/Automatic Roll Over), dimana penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati dan kepada Deposan akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan porsi nisbah bagi hasil sbb. :
Jangka waktu 1 bulan : 50 bagian untuk Deposan dan 50 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 3 bulan : 55 bagian untuk Deposan dan 45 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 6 bulan : 60 bagian untuk Deposan dan 40 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 12 bulan : 65 bagian untuk Deposan dan 35 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Deposito Mudharabah
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·       Nominal penempatan minimal Rp 500.000,-
d)       Deposito Mudharabah Muqayadah
Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito bersyarat dimana pihak deposan menetapkan/memberi batasan kepada pihak BPRS dalam pengelolaan dana yang ditempatkan, dengan jangka waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan kepada Deposan akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dari dana penempatan tersebut dengan nisbah bagi hasil sesuaikesepakatan kedua belah pihak.
Persyaratan :
·       Mengisi formulir pembukaan Deposito Mudharabah Muqayadah
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·       Menyerahkan persyaratan/batasan-batasan yang harus dijalankan oleh pihak BPRS.
·       Nominal penempatan minimal Rp 100.000.000,-
e)        Saham Biasa
Penyertaan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham biasa BPRS dengan harga sesuai harga yang berlaku saat itu dengan batasan pembelian minimal 100 lembar dan maksimal 5.000 lembar dan kepada Pesaham akan memiliki hak suara serta menerima deviden atas keuntungan tahunan yang diperoleh BPRS dengan porsi nisbah sesuai kesepakatan dalam RUPS Tahunan.
Persyaratan :
·       Menyerahkan daftar riwayat hidup
·       Menyerahkan surat pernyataan tidak tercela di bidang perbankan dan dana yang diserahkan adalah dana sendiri serta halal.
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
f)    Saham Preferens
Penyertaan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham preferens BPRS dengan nominal Rp 10.000,- per lembar saham, dengan batasan pembelian minimal 5.000 lembar dimana untuk Pesaham Preferens tidak memiliki hak suara tetapi mempunyai keutamaan dalam penerimaan deviden yang akan diberikan setiap triwulan dengan nisbah bagi hasil di atas nisbah deposito jangka waktu 12 bulan.
Persyaratan :
·       Menyerahkan daftar riwayat hidup
·       Menyerahkan surat pernyataan tidak tercela di bidang perbankan dan dana yang diserahkan adalah dana sendiri serta halal.
·       Menyerahkan foto copy KTP/SIM yang masih berlaku.

3.2.2        Produk Pembiayaan
a)      Pembiayaan Ib kepemilikan kendaran (murah, mudah dan cepat)
Dimana bank akan memberikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah, dengan meminta tambahan keuntungan sesuai kesepakatan. Produk ini fleksibel untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun infestasi anda diantaranya:
·       Pembiayaan kepemilikan motor, mobil
·       Kepemilikan tahan, rumah
·       Kepemilikan alat alat produksi, dll.
Anda tinggal memilihnya, biarkan kami yang mengurus sisanya.
b)      Pembiayaan Ib modal kerja (lebih adil dan menentramkan)
Adalah pembiayaan penyertaan dengan prinsip bagi hasil yang porsinya disesuaikan dengan porsi penyertaan, atau dengan skim yang lain untuk meningkatkan usaha anda.Pembiayaan ini memberikan kemudahan bagi anda untuk mengembangkan usaha, memperluas jaringan dan meningkatkan asset.
c)      Pembiayaan Ib multiguna syariah
Adalah pembiayaan yang berbasis pada sewa, untuk jasa, pendidikan, even organizer (wedding) maupun yang lainnya.
Pembiayaan ini memberikan kemudahan bagi anda untuk memenuhi kebutuhan dana pendidikan, acara pernikahan atau jasa lainnya.
Persyaratan dan ketentuan:
·       Mengisi formulir pengajuan pembiayaan.
·       Foto kopi KTP suami istri yang masih berlaku
·       Foto kopi KTP orang tua jika masih lajang
·       Foto kopi kartu keluarga
·       Fotokopi agunan
d)     Pembiayaan Ib gadai emas (murah,mudah dan cepat)
Untuk pembiayaan jangka pendek dan sifatnya mendesak.
Gadai emas merupakan solusi permaslahana permasalahan keuangan anda, tanpa harus kehilangan barang barang perhiasan kesayangan anda.

Kemudahan dan keungulan:
·       Proses cepat & mudah
·       Biaya simpanan yang kompetitif mulai dari Rp. 6.00,- per hari
·       Sesuai syariah ( bebas riba)
·       Jaminan (emas) diasuransikan secara syariah , sehingga dijamin aman dalam penyimpanan bank.
·       Jangka waktu fleksibel, 1-2 bulan dan dapat diperpanjang
Persyaratan:
·       Foto kopi (KTP/SIM?Paspor) dan mengisi form pinjam –gadai
·       Menyerahkan jaminan berupa emas beserta surat surat kuitansi
·       Pembiayaan ib qordul hasan
·       Pembiayaan kebijakan , untuk masyarakat dhuafa atau tidak mampu.
e)      DEPOSITO Syariah barokah
Investasikan dana anda kepada kami, untuk mendapatkan keuntungan bagi hasil optimal.Simpanan yang berjangka dengan mengunakan akad Mudharabah (bagi hasil) yang memberikan keuntungan yang relative tinggi
NISBAH BAGI HASIL
JANGKA WAKTU
NASABAH
BANK
1 BULAN
40
60
3 BULAN
45
55
6 BULAN
48
52
12 BULAN
52
48
Keunggulan:
·       Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
·       Bagi hasil kompetitif
·       Layanan prima (pembukaan dan setoran bisa dilayani dengan fasilitas antar jemput /door to door).
·       Proses Cepat dan Mudah.
·       Biaya simpanan yang kompetitif mulai dari Rp.4,00-per hari.
·       Sesuai Syariah (bebas riba)
·       Jaminan (emas) diasuransikan secara syariah, sehingga dijamin aman dalam penyimpanan Bank.
·       Jangka waktu fleksibel, 1-4 bulan dan dapat diperpanjang.
Persyaratan:
·       Mengisi formulir deposito
·       Melampirkan foto kopiKTP /SIM/KARTU PELAJAR/identitas lainnya,
·       SETORAN MINIMAL 1.000.000,-
·       Biaya materai Rp. 6.000,-
Jasa:
·       Pembayaran Rekening Listrik dan telepon secara online
·       Pengiriman uang atau transper uang bekerjasama dengan BSM CHANEL*
*Sedang dalam proses aktifasi
3.3         Kegiatan Usaha BPRS
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998, kegiatan usaha BPRS melingkupi:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·      Memberikan kredit.
·      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurutsurat keputusan ini, kegiatan operasional BPR syariahadalah:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
a) Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
b) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
c) Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
·      Melakukan penyaluran dana melalui:
a) Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip: Mudharabah Istishna Ijarah Salam Jual beli lainnya.
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip: Mudharabah11 Ibid. hal 19212 Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, h.197-198 Bank Perkreditan Rakyat Syari’ahMusyarakah Bagi hasil lainnya.
c) Pembiayaan lain berdasarkan prinsip: Rahn Qardh.
Melakukkan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariahsepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Keterangan lebih lanjut tentang kegiatan usaha BPRS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004.Namun pada dasarnya, kegiatan operasional BPRS lebih terbatas jika dibanding dengan bank umum syariah.Hal ini dapat dilihat dalam SK DirekturBI No. 32/36/KEP/DIR/1999.
3.4         Kegiatan Yang Dilarang
Berdasarkan pasal 14 UUNo.17 tahun 1992, yaitu
1.    Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.    Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
3.    Melakukan penyertaan modal
4.    Melakukan usaha perasuransian
5.    Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS
3.5         Strategi Pengembangan
1.    Sosialisasi BPR Syariah, bukan hanya dari produknya, tetapi juga dari sistem yang digunakan.Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media masa. Selain itu,BPR juga bisa bersosialisasi melalui bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan .
2.    Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk membuka pusat pendidikan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek (shortcourse) lembaga keuangan syariah. Pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada.
3.6         Badan-Badan Pengembang BPRS
Dalam rangka meningkatkan dan mengembankan kegiatam dan pelaksanaan yangadadalam badan usaha BPR syariah maka suatu badan dari BPR syariah menyelengarakandanmembentuk suatu kegiatan yang dapat meningkatkan BPR syariah yakni denganmemberikanpelatihan, pendidikan dan tehnical asissistance untuk BPR syariah yang akantumbuh. Hingga saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan yang turut sertadalampengembangan kegiatan BPR syariah anatara lain :
1.        IESD (institute for syariah economic development)
Dalam hal ini secara berkesinambungan IESD akan terus melakanakan programpendirian/ pemberian bantuan teknis kepada BPR syariah di Indonesia khsusunya daerahpotensial umat islam. Dan ada beberapa program yang yang telah dilaksanakan yakni berupa teknis bagipendirian BPR syariah diberbagai tempat di Indonesia.
2.        YPBS (yayasan pendidikan dan pengembanganbank syariah)
Merupakan suatu bentuk kerja sama antara bank muamalat Indonesia denganICMI.Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan mengembangkanBPRsyariah di seluruh tanah air. Kegiatan – kegiatan YPBS antara lain : pendidikan baik basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupunintermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal 2 tahun pengalaman di sectorperbankan. Membantu proses pendirian, Memberikan technical assistance.
3.        INBIS (Inkubasi Bisnis)
Berdasarkan riset yang dilakukan Bank Indonesia, Pengembangan INBISmelibatkanperguruan tinggi sebagai upaya mempersiapkan perguruan tinggi menujuEntrepreneurial university melalui pengembangan budaya kewirausahaan dengan cara: (a). Menumbuh kembangkan budaya kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi; (b). Mewujudkan sinergi potensi perguruan tinggi dengan potensi dunia usaha sehingga dapatmenumbuhkembangkan IPTEK sesuai kebutuhan; (c). Mendorong pemanfaatan potensi bisnis akademik dan nonakademik yang bernilaikomersial; (d). Meningkatkan peluang keberhasilan wirausaha baru melalui kegiatan pelayanankonsultasi terpadu; (e). Menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan yang mendorong terwujudnya unit-unit usahasebagai sumber pendapatan (income generating unit ) di perguruan tinggi dalam mengantisipasi otonomi perguruan tinggi.



BAB IV
KESIMPULAN
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPRS, dilandaskan sesuai dengan prinsip syari’ah, dengan adanya bagi hasil antara bank dengan nasabah atas kesepakatan bersama. Produk-produk yang di berikanpun menggunakan akad-akad bank syari’ah, diantaranya:
·         Al-wadi’ah yad Dhomanah
·         Mudharabah mutlaqoh
·         Ar-Rahn
·         Qard,dll.
Dalam kegiatan BPRS memberikan pelayanan yang mudah, aman, nyaman, serta terjamin. BPRS menyediakan produk produk yang menarik. BPRS dalam kegiatannya sangat melarang adanya riba.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar