Dengan
memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan begitu
banyak kenikmatan dan kebahagiaan kepada hamba-Nya yang atas karunia-Nya pula
kami dapat menyelesaikan Makalah tentang Bank Syari’ah.
Shalawat beserta
salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai panutan dan pembimbing
kita menuju kebahagiaan yang hakiki. Makalah yang berjudul Bank pengkreditan
rakyat syariah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mulok Akuntansi,
yang dibimbing oleh Ibu Erna Maulida S.E.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, hal itu tidak
lain karena keterbatasan yang kami miliki.
Akhir kata “Tidak ada gading yang
tak retak” tidak ada karya manusia yang sempuran selain dari karya-Nya. Demikian pula dengan makalah ini masih jauh dari apa yang kita harapkan bersama. Oleh
karena itu segala kritik dan saran demi kebaikan bersama sangat kami
harapkan.Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kami
khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Tasikmalaya, Januari
2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................ i
DAFTAR
ISI .............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
1.1.LatarBelakangMasalah........................................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah.................................................................................................................. 1
1.3. Tujuan Masalah .................................................................................................................... 2
BAB II GAMBARAN UMUM BPR SYARIAH ..................................................................... 3
2.1. Sejarah Berdirinya BPR Syariah. ......................................................................................... 3
2.2. Landasan Hukum.................................................................................................................. 3
2.3. Tujuan Didirikannya BPR Syariah........................................................................................ 5
2.4. Strategi Operasional.............................................................................................................. 5
2.5. Pendirian BPR Syariah......................................................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN.......................................................................................................... 7
3.1. Pengertian BPR Syariah........................................................................................................ 7
3.2. Produk-Produk BPR Syariah................................................................................................ 7
3.2.1. Produk
Simpanan........................................................................................................ 7
3.2.2. Produk
Pembiayaan................................................................................................... 14
3.3. Kegiatan Usaha BPR Syariah.............................................................................................. 16
3.4. Kegiatan yang Dilarang BPR
Syariah.................................................................................. 17
3.5. Strategi Pengembangan........................................................................................................ 17
3.6. Badan- Badan Pengebang BPR
Syariah.............................................................................. 18
BAB IV KESIMPULAN........................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun
belakangan terutama pada sektor berbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan
yang beroprasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya
ekonomi islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits. Larangan terutama
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifaikasikan sebagai
riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan
bank konvensial pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa
dari dana.
Bank
pengkreditan rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan
sistem ekonomi syariah. Bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) adalah satu
lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti
prinsip-prinsip islam ataupun muamalah islam. BPR Syariah didirikan sebagai
langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan
dalam berbagai paket kebijaksaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum,
Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil
atau sistem perbank
Secarakhusus adalah mengisi peluang terhadap kebijaksanaan yang membebaskan
bank dalam penetapan tingkatsuku bunga (rate interest ), yang kemudian dikenal
dengan bank tanpa bunga.
Oleh
karena itu pemaparan makalah ini dimaksudkan untuk mengenal lebih jauh lagi
tentang BPR Syariah.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Bank
Perkreditan Rakyat Syariah?
2. Apa saja produk
BPRS?
3. Apa saja
Kegiatan BPRS?
4. Apa saja
larangan BPRS?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian BPRS
2. Untuk
mengetahui produk BPRS
3. Untuk
mengetahui kegiatan BPRS
4. Untuk
mengetahui larangan BPRS.
GAMBARAN UMUM BPR SYARIAH
2.1 Sejarah Berdirinya
BPR Syariah
BPR merupakan penjelmaan dari Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasa,Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga
perkreditan Desa (LPD), Badan KreditDesa(BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK),
Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), LembagaPerkreditan Kecamatan (LPK), Bank
Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembagalainnyayang dapat dipersamakan
dengan itu.Lembaga-lembaga keuangan yang disebutkan merupakan lembaga yang
berpengaruh atasberdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan
pemikiranuntuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun
1992,namunpada kenyatannya cakupan wilayah untuk BMI sangat terbatas pada
wilayah tertentu sepertikecamatan, kabupaten, dan desa. Maka dalam hal ini
diperlukan adanya BPRuntuk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yang
tidak dijangakau oleh BMI. Pada awalnya ditetapkan tiga lokasi untuk mendirikan
BPR Syariah, yaitu PT BPRDana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT
BPR Berkah Amal Sejahtera diKecamatan Padalarang-Bandung, dan PT BPR Amanah
Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin
prinsip Menteri Keuangan RI pada tanggal8Oktober 1990.
2.2 Landasan Hukum
Pada dasarnya, pendirian BPR Syariah
mempunyai tujuan yang utama.Yangpertamayaitu menghindari riba; dan yang kedua
yaitu mengamalkan prinsip-prinsip syariahdalamperbankan khususnya Bank
Perkreditan Rakyat untuk tujuan kemaslahatan.
·
Di
dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang menyinggung tentang pelarangan
riba,diantaranya QS Ar-Rum [30]:39, QS. Al-Baqarah [2]:275, QS. Al-Baqarah
[4]:130, QS. An-Nisa[4]: 146, QS. Al-Baqarah [2]:276, dan QS. Al-Baqarah
[2]:278.
·
Hadits yang terkait dengan pelarangan riba, salah satunya yaitu:“Rasulullah SAW
melaknat orang yang memakan riba, orang yang member makan riba, penulis dan
saksi riba. Kemudian mereka bersabda: mereka semua adalah sama” (HR.Muslim). Untuk pengamalan prinsip-prinsip
syariah, hal ini merupakan kewajiban bagikitauntuk menuangkannya ke semua aspek
kehidupan, termasuk di dalam perbankan. Ketentuaninimengacu pada kaidah fiqih, yang artinya, ”apabila
hukum syara‟ dilaksanakan, maka pastilah akan
tercipta kemaslahatan.
·
Bank
syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992
didasarkanpadaUndang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum bank dan
PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip
bagi hasilsebagai landasan hukum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
tentangBank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan
hokumBank Perkreditan Rakyat Syariah.Sesuai dengan perkembangan perbankan maka
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan
Undang-undangNomor 10tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7
tahun1992 tentangperbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan
perbankan syariah.Masih banyak pasal lain yang mengatur tentang perbankan
syariah oleh karenadalamundang-undang nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank
syariah, pemerintah mencabutduaperaturan pemerintah tersebut diatas dengan
peraturan pemerintah nomor 30 tahun1998.Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank
Indanesia mulai tahun 1999 banyakmengeluarkanPeraturan Bank Indonesia yang
mengatur bank syariah. Ketentuan-ketentuanini yangmerupakan landasan hukum
berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan BankUmumSyariah seperti Bank
Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabangsyariah daribank
konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, Bank JabarSyariah, dsb. Pada tahun-tahun berikutnya,
Bank Indonesia (BI) merevisi aturan BankPerkreditanRakyat Syariah (BPRS).
·
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan RakyatSyariah,yang
mulai berlaku 1 Juli 2009.
2.3
Tujuan Didirikan BPR Syariah
Tujuan
didirikannya BPR Syariah adalah:
·
Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat lemah yang pada
umumnya berada di daerah pedesaan.
·
Menambah
lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus
urbanisasi.
·
Membina
ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan
per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
·
Menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.4
Strategi Operasional
Untuk mencapai sebuah tujuan, diperlukan adanya strategi
operasional, yaitu:
·
BPR
syariah tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan
fasilitas,melainkan bersifat aktif dengan melakukan solisitasi/penelitian
kepada usaha- usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal,
sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
·
BPR
Syariah memiliki jenis usaha yang waktu
perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala kecil
menengah.
·
BPR
Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat
kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
2.5
Pendirian BPR Syariah
Syarat Mendirikan BPRS Dalam
mendirikan BPRS harus mengacu pada ketentuan hukum yang telah ditetapkanpada
undang-undang perbankan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang PerbankanNomor:7
Tahun 1992, BPRS hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga NegaraIndonesia,
badan hukum Indonesia yang seluru pemiliknya warga Negara Indonesia,pemerintah
daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya (pasal 23).
Sedangkanbentuk badan hukum
pendirian BPRS dapat berupa salah satu dari: (a) perusahaan daerah;
(b)koperasi; atau (c) perseroan terbatas (pasal 21 ayat 2).7 Ibid .h. 130 Bank
Perkreditan Rakyat Syari’ah.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan
ketentuan terbaru mengenaitata cara pendirian dan kegiatan usaha BPR Syariah
diatur dalam bentuk PeraturanBank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang perubahan
atas Peraturan BankIndonesiaNo.8/17/PBI/2004 tentang bank perkreditan rakyat
berdasarkan prinsip Syariah.82. Persetujuan prinsip dan izin usaha Pemberian
izin pendirian BPR Syariah dapat dilakukan melalui dua tahap:(1)persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRSyariah.Dan
(2) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha
BPRsyariahsetelah persiapan persetujuan prinsip dilakukan (Pasal 3 ayat 2).
Kepemilikan dan modal Untuk mendirikan dan memiliki BPRS
berdasarkan (pasal 4) PeraturanBank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang
harus disetor adalah: a) Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS
yang didirikan di wilayah DaerahKhusus Ibukota Jakarta Raya dan
Kabupaten/Tanggerang, Bogor, Depok, dan Bekasi; b) Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukotaprovinsi di luar
wilayah tersebut pada huruf di atas; c) Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayahtersebut pada huruf a dan
huruf b di atas. Sedangkan berdasarkan (pasal 5), BPRS hanya dapat dididirikan
dan dimiliki oleh:(a)warga Negara Indonesia; (b) badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya wargaNegara Indonesia; (c) Pemerintah Daerah. Peraturan Bank
Indonesia tentang hak pendiriandan kepemilikan BPRS ini merupakan tindak lanjut
dari (pasal 23) Undang-Undang Nomor:7Tahun 1992 tentang perbankan.108
Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press,
Yogyakarta, .182-1839 Ibid. hal 18310 Ibid . hal 189-190 Bank Perkreditan
Rakyat Syari’ah.
Kepengurusan BPRS terdiri dari direksi dan dewan komisaris.
Untuk menjalankan fungsipengawasan dalam pelaksanaan prinsip syariah, BPRS
diwajibkan membentuk dan memilikiDewan Pengawas Syariah (DPS) yang berkedudukan
di kantor pusat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian BPRS
Menurut (Pasal 1 ayat 3) Undang-undang (UU) Perbankan No.7
Tahun1992, BankPerkereditan Rakyat Syariah adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang
hanya dalam bentukdeposito berjangka tabungan, atau bentuk
lainnya.
Sedangkan menurut (pasal 1 ayat 4) No. 10 tahun 1998,
disebutkanbahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya secarakonvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Dengan demikian,
BankPerkreditan Rakyat Syari’ah dapat didefinisikan sebagai sebuahlembaga
keuangan yang operasionalnyamemakai prinsip-prinsip syariah.
3.2
Produk-Produk BPR Syariah
Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar
adalah :
3.2.1
Produk Simpanan
1.
Prinsip Titipan
a)
Tabungan IB titipan BDS
Merupakan
produk tabungan BPRS Barokah dan Sejahtera yang menggunakan prinsip Al Wad’ah
Yad Dhomiamah (titipan).Nasabah dapat mengetor dan menarik uang kapanpun saat
dibutuhkan. Setiap bulan bank akan memberikan bonus yang kompetitip kepada
nasabah.
Persyaratan
pembukaan rekening:
· Mengisi
formulir pembukaan tabungan
· Menyerahkan
poto copy KTP/SIM atau identitas yang masih berlaku.
· Setoran
awal tabungan minimal Rp. 10.000,-
b)
Tabungan Wadi’ah Haji
Simpanan/titipan dana dari ummat
secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu persiapan ONH
(Ongkos Naik Haji) ataupun umroh, dimana penyetorannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat menjelang
pembayaran ONH ataupun umroh sesuai dengan waktu yang direncanakan oleh penabung
itu sendri.
Persyaratan :
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Haji
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·
Setoran
awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·
Saldo
mengendap minimal Rp 10.000,-
·
Penutupan
tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·
Pembayaran
ONH/Umroh kepada pihak pemberangkatan bisa dilakukan via BPRS.
c)
Tabungan Wadi’ah Qurban
Simpanan/titipan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk
tujuan khusus yaitu pembelian hewan qurban, dimana penyetorannya dapat
dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya hanya dapat dilakukan setahun sekali
yaitu pada saat menjelang pembelian hewan qurban
Persyaratan :
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Qurban
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·
Setoran
awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·
Saldo
mengendap minimal Rp 10.000,-
·
Penutupan
tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·
Pembelian
hewan qurban & penyerahannya kepada yang berhak menerima bisa dilakukan via
BPRS.
d) Tabungan
Wadi’ah Inshada
Simpanan/titipan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk
tujuan khusus yaitu infak/shodaqoh/zakat, dimana penyetorannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai rencana
penabung atau setahun sekali yaitu pada saat bulan Romadlon.
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Inshada
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
·
Setoran
awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·
Saldo
mengendap minimal Rp 10.000,-
·
Penutupan
tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·
Penyerahan
infak/shodaqoh/zakat kepada yang berhak menerima bisa dilakukan via BPRS.
e)
Tabungan Wadi’ah Qordhiyuu
Simpanan/titipan
dana dari ummat khususnya yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BPRS
secara perorangan dalam bentuk tabungan untuk tujuan khusus yaitu pembayaran
angsuran, dimana penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan penarikannya
hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan atas
nama penabung/yang ditunjuk telah dipenuhi.
Persyaratan :
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Tabungan Wadi’ah Qordhiyuu
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·
Setoran
awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·
Saldo
mengendap minimal Rp 10.000,-
·
Penutupan
tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·
Bank
berhak mendebet tabungan sesuai tanggal valuta dan nominal kewajiban
angsuran/biaya-biaya atas nama penabung/yang ditunjuk.
f)
Tabungan Al Salaam
Tabungan
Al Salaam merupakan produk simpanan berupa tabungan yang menggunakan akad
wadi'ah...murni hanya titipan.Tabungan ini tanpa bagi hasil, biasanya Tabungan
ini dibukakan untuk nasabah pembiayaan. Tapi apabila ada nasabah yang ingin
buka tabungan ini tanpa menjadi nasabah pembiayaan bisa juga setoran awal &
saldo mengendap selama aktif hanya Rp. 10.000,- dan untuk tiap bulannya
tidak dikenakan biaya administrasi.
g)
Tamasya IB
Kalau yang
ini TAbungan MAasyarakat SYAriah namanya produk ini cukup banyak diminati
karena bagi hasilnya setinggi deposito di Bank lain. Produk simpanan ini menggunakan akad Mudharabah jadi ada
bagi hasilnya dengan nisbah bagi hasil 25 (untuk nasabah) dan 75 (untuk Bank).
Tapi bagi hasilnya cukup bersaing.
· Dijamin oleh LPS,
· Liquid, dapat diambil sewaktu-waktu
tanpa dikenakan penalty
· Online dapat ditarik seluruh cabang
kas BPRS
· Dapat disetor melalui virtual
account diseluruh kantor bank BNI.
Setoran awalnya Rp. 500.000,- & saldo mengendap selama aktif Rp.
100.000,- dengan Biaya Administrasi per bulannya hanya Rp. 1.500,- dan itupun
dipotong dari bagi hasilnya, jadi jangan khawatir & takut kalo pokok
tabungannya akan habis dimakan oleh biaya administrasi seperti tabungan di Bank
lain pada umumnya.
h) IB TIM (Tabungan Investasi Masyarakat)
Adalah Simpanan yang berlandaskan akad wadiah yad adh-dhamanah di BPRS, merupakan
produk tabungan yang didesain seminimalis mungkin, dengan setoran awal Rp
20.000 dan selanjutnya Rp 10.000 harga yang begitu kecil untuk suatu produk
yang ditawarkan oleh suatu lembaga keuangan khususnya di Bank syari’ah,
kemudahan dalam prosedur pembukaan rekening dan pemberian bonus tanpa biaya
administrasi berhasil menarik minat nasabah, dengan menggunakan sistem jemput
bola memudahkan nasabahnya untuk melakukan transaksi baik dalam simpanan
ataupun penarikan. di dalam prosedur pembukaan rekening di BPRS mengutamakan
pengisian WIC (Walking In Customer), meliputi: pembukaan rekening iB TIM dan
penutupan iB TIM berdasarkan akad wadiah, sebagai imbalam kepada pemilik dana
disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh bonus sebesar 4,01%.
pertimbangan BPRS memberikan bonus 4,01% antara lain: Berdasarkan pendapatan
bank tiap tahun, Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan
bank sesuai ketentuan.
2.
Prinsip
Bagi Hasil
a)
Tabungan Mudharabah Umum
Penempatan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk
tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat
dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan
diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50
bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Umum
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
·
Setoran
awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·
Saldo
mengendap minimal Rp 10.000,-
·
Penutupan
tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
b)
Tabungan Mudharabah Pelajar
Penempatan
dana dari ummat secara perorangan dengan batasan umur maksimal 12 tahun dalam
bentuk tabungan untuk kepentingan pelajar ataupun anak sekolah, dimana
penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan
BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang
diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Pelajar
·
Menyerahkan
foto copy Kartu Pelajar & KTP/SIM orang tua/wali murid.
·
Umur
anak maksimal 12 tahun.
·
Setoran
awal minimal Rp 10.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 5.000,-
·
Saldo
mengendap minimal Rp 10.000,-
·
Penutupan
tabungan dikenakan biaya Rp 5.000,-
·
Bagi
pelajar yang berprestasi dapat mengajukan beasiswa dengan rekomendasi dari
Kepala Sekolah.
c)
Deposito Syari’ah
Rakyat (DSR IB)
Penempatan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito dengan
jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan dan dapat diperpanjang
secara otomatis (ARO/Automatic Roll Over), dimana penarikannya hanya dapat
dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati dan kepada Deposan akan diberikan
bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan porsi nisbah bagi hasil
sbb. :
Jangka waktu 1 bulan : 50 bagian untuk Deposan dan 50 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 3 bulan : 55 bagian untuk Deposan dan 45 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 6 bulan : 60 bagian untuk Deposan dan 40 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 12 bulan : 65 bagian untuk Deposan dan 35 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
Jangka waktu 1 bulan : 50 bagian untuk Deposan dan 50 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 3 bulan : 55 bagian untuk Deposan dan 45 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 6 bulan : 60 bagian untuk Deposan dan 40 bagian untuk BPRS.
Jangka waktu 12 bulan : 65 bagian untuk Deposan dan 35 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Deposito Mudharabah
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·
Nominal
penempatan minimal Rp 500.000,-
d) Deposito
Mudharabah Muqayadah
Penempatan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk deposito
bersyarat dimana pihak deposan menetapkan/memberi batasan kepada pihak BPRS
dalam pengelolaan dana yang ditempatkan, dengan jangka waktu sesuai kesepakatan
kedua belah pihak dan kepada Deposan akan diberikan bagi hasil atas keuntungan
yang diperoleh BPRS dari dana penempatan tersebut dengan nisbah bagi hasil sesuaikesepakatan
kedua belah pihak.
Persyaratan :
Persyaratan :
·
Mengisi
formulir pembukaan Deposito Mudharabah Muqayadah
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
·
Menyerahkan
persyaratan/batasan-batasan yang harus dijalankan oleh pihak BPRS.
·
Nominal
penempatan minimal Rp 100.000.000,-
e)
Saham Biasa
Penyertaan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham biasa
BPRS dengan harga sesuai harga yang berlaku saat itu dengan batasan pembelian
minimal 100 lembar dan maksimal 5.000 lembar dan kepada Pesaham akan memiliki
hak suara serta menerima deviden atas keuntungan tahunan yang diperoleh BPRS
dengan porsi nisbah sesuai kesepakatan dalam RUPS Tahunan.
Persyaratan :
·
Menyerahkan
daftar riwayat hidup
·
Menyerahkan
surat pernyataan tidak tercela di bidang perbankan dan dana yang diserahkan
adalah dana sendiri serta halal.
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
f) Saham
Preferens
Penyertaan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk saham preferens
BPRS dengan nominal Rp 10.000,- per lembar saham, dengan batasan pembelian
minimal 5.000 lembar dimana untuk Pesaham Preferens tidak memiliki hak suara
tetapi mempunyai keutamaan dalam penerimaan deviden yang akan diberikan setiap
triwulan dengan nisbah bagi hasil di atas nisbah deposito jangka waktu 12
bulan.
Persyaratan :
Persyaratan :
·
Menyerahkan
daftar riwayat hidup
·
Menyerahkan
surat pernyataan tidak tercela di bidang perbankan dan dana yang diserahkan
adalah dana sendiri serta halal.
·
Menyerahkan
foto copy KTP/SIM yang masih berlaku.
3.2.2
Produk Pembiayaan
a) Pembiayaan Ib kepemilikan kendaran (murah, mudah dan
cepat)
Dimana
bank akan memberikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah, dengan meminta
tambahan keuntungan sesuai kesepakatan. Produk ini fleksibel untuk memenuhi
kebutuhan konsumtif maupun infestasi anda diantaranya:
·
Pembiayaan kepemilikan motor, mobil
·
Kepemilikan tahan, rumah
·
Kepemilikan alat alat produksi, dll.
Anda
tinggal memilihnya, biarkan kami yang mengurus sisanya.
b) Pembiayaan Ib modal kerja (lebih adil dan
menentramkan)
Adalah
pembiayaan penyertaan dengan prinsip bagi hasil yang porsinya disesuaikan
dengan porsi penyertaan, atau dengan skim yang lain untuk meningkatkan usaha
anda.Pembiayaan ini memberikan kemudahan bagi anda untuk mengembangkan usaha,
memperluas jaringan dan meningkatkan asset.
c) Pembiayaan Ib multiguna syariah
Adalah
pembiayaan yang berbasis pada sewa, untuk jasa, pendidikan, even organizer
(wedding) maupun yang lainnya.
Pembiayaan
ini memberikan kemudahan bagi anda untuk memenuhi kebutuhan dana pendidikan,
acara pernikahan atau jasa lainnya.
Persyaratan
dan ketentuan:
·
Mengisi formulir pengajuan pembiayaan.
·
Foto kopi KTP suami istri yang masih berlaku
·
Foto kopi KTP orang tua jika masih lajang
·
Foto kopi kartu keluarga
·
Fotokopi agunan
d) Pembiayaan Ib gadai emas (murah,mudah dan cepat)
Untuk
pembiayaan jangka pendek dan sifatnya mendesak.
Gadai
emas merupakan solusi permaslahana permasalahan keuangan anda, tanpa harus
kehilangan barang barang perhiasan kesayangan anda.
Kemudahan
dan keungulan:
·
Proses cepat & mudah
·
Biaya simpanan yang kompetitif mulai dari Rp.
6.00,- per hari
·
Sesuai syariah ( bebas riba)
·
Jaminan (emas) diasuransikan secara syariah ,
sehingga dijamin aman dalam penyimpanan bank.
·
Jangka waktu fleksibel, 1-2 bulan dan dapat
diperpanjang
Persyaratan:
·
Foto kopi (KTP/SIM?Paspor) dan mengisi form
pinjam –gadai
·
Menyerahkan jaminan berupa emas beserta surat
surat kuitansi
·
Pembiayaan ib qordul hasan
·
Pembiayaan kebijakan , untuk masyarakat
dhuafa atau tidak mampu.
e) DEPOSITO Syariah barokah
Investasikan dana anda kepada kami, untuk
mendapatkan keuntungan bagi hasil optimal.Simpanan yang berjangka dengan mengunakan
akad Mudharabah (bagi hasil) yang memberikan keuntungan yang relative tinggi
NISBAH BAGI HASIL
|
||
JANGKA WAKTU
|
NASABAH
|
BANK
|
1 BULAN
|
40
|
60
|
3 BULAN
|
45
|
55
|
6 BULAN
|
48
|
52
|
12 BULAN
|
52
|
48
|
Keunggulan:
·
Dapat
dijadikan jaminan pembiayaan
·
Bagi hasil kompetitif
·
Layanan prima (pembukaan dan setoran bisa
dilayani dengan fasilitas antar jemput /door to door).
·
Proses Cepat dan Mudah.
·
Biaya simpanan yang kompetitif mulai dari
Rp.4,00-per hari.
·
Sesuai Syariah (bebas riba)
·
Jaminan (emas) diasuransikan secara syariah,
sehingga dijamin aman dalam penyimpanan Bank.
·
Jangka waktu fleksibel, 1-4 bulan dan dapat
diperpanjang.
Persyaratan:
·
Mengisi formulir deposito
·
Melampirkan foto kopiKTP /SIM/KARTU PELAJAR/identitas lainnya,
·
SETORAN MINIMAL 1.000.000,-
·
Biaya
materai
Rp. 6.000,-
Jasa:
·
Pembayaran
Rekening Listrik dan telepon secara online
·
Pengiriman
uang atau transper uang bekerjasama dengan BSM CHANEL*
*Sedang
dalam proses aktifasi
3.3
Kegiatan Usaha BPRS
Berdasarkan
UU Perbankan No. 10 tahun 1998, kegiatan usaha BPRS melingkupi:
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan
kredit.
·
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurutsurat
keputusan ini, kegiatan operasional BPR syariahadalah:
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
a) Tabungan berdasarkan prinsip
wadiah atau mudharabah.
b) Deposito berjangka berdasarkan
prinsip mudharabah.
c) Bentuk lain yang menggunakan
prinsip wadiah atau mudharabah.
·
Melakukan
penyaluran dana melalui:
a) Transaksi jual-beli berdasarkan
prinsip: Mudharabah Istishna Ijarah Salam Jual beli lainnya.
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan
prinsip: Mudharabah11 Ibid. hal 19212 Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan
Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, h.197-198 Bank Perkreditan Rakyat
Syari’ah, Musyarakah Bagi hasil lainnya.
c) Pembiayaan lain berdasarkan
prinsip: Rahn Qardh.
Melakukkan
kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariahsepanjang disetujui oleh Dewan
Syariah Nasional. Keterangan lebih lanjut tentang kegiatan usaha BPRS diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004.Namun pada dasarnya, kegiatan
operasional BPRS lebih terbatas jika dibanding dengan bank umum syariah.Hal ini
dapat dilihat dalam SK DirekturBI No. 32/36/KEP/DIR/1999.
3.4
Kegiatan Yang Dilarang
Berdasarkan pasal 14 UUNo.17 tahun
1992, yaitu
1.
Menerima
simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan kegiatan usaha dalam
bentuk valuta asing
3. Melakukan penyertaan modal
4. Melakukan usaha perasuransian
5. Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan
oleh BPRS
3.5
Strategi Pengembangan
1. Sosialisasi BPR Syariah, bukan hanya
dari produknya, tetapi juga dari sistem yang digunakan.Hal ini bisa dilakukan dengan
memberikan informasi melalui media masa. Selain itu,BPR juga bisa
bersosialisasi melalui bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau
non-pendidikan .
2. Mengadakan pelatihan-pelatihan
mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal
ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk membuka
pusat pendidikan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek (shortcourse) lembaga
keuangan syariah. Pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah. Hal ini
bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang
ada.
3.6
Badan-Badan Pengembang BPRS
Dalam
rangka meningkatkan dan mengembankan kegiatam dan pelaksanaan yangadadalam
badan usaha BPR syariah maka suatu badan dari BPR syariah
menyelengarakandanmembentuk suatu kegiatan yang dapat meningkatkan BPR syariah
yakni denganmemberikanpelatihan, pendidikan dan tehnical asissistance untuk BPR
syariah yang akantumbuh. Hingga saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan yang
turut sertadalampengembangan kegiatan BPR syariah anatara lain :
1.
IESD
(institute for syariah economic development)
Dalam
hal ini secara berkesinambungan IESD akan terus melakanakan programpendirian/
pemberian bantuan teknis kepada BPR syariah di Indonesia khsusunya
daerahpotensial umat islam. Dan ada beberapa program yang yang telah
dilaksanakan yakni berupa teknis bagipendirian BPR syariah diberbagai tempat di
Indonesia.
2.
YPBS (yayasan pendidikan dan pengembanganbank syariah)
Merupakan
suatu bentuk kerja sama antara bank muamalat Indonesia denganICMI.Yayasan ini
dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan mengembangkanBPRsyariah di
seluruh tanah air. Kegiatan – kegiatan YPBS antara lain : pendidikan baik basic
untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupunintermediate
bagi para praktisi yang telah memiliki minimal 2 tahun pengalaman di
sectorperbankan. Membantu proses pendirian, Memberikan technical assistance.
3.
INBIS (Inkubasi Bisnis)
Berdasarkan
riset yang dilakukan Bank Indonesia, Pengembangan INBISmelibatkanperguruan
tinggi sebagai upaya mempersiapkan perguruan tinggi menujuEntrepreneurial
university melalui pengembangan budaya kewirausahaan dengan cara: (a). Menumbuh kembangkan budaya
kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi; (b). Mewujudkan sinergi potensi
perguruan tinggi dengan potensi dunia usaha sehingga dapatmenumbuhkembangkan
IPTEK sesuai kebutuhan; (c). Mendorong pemanfaatan potensi
bisnis akademik dan nonakademik yang bernilaikomersial; (d). Meningkatkan peluang keberhasilan
wirausaha baru melalui kegiatan pelayanankonsultasi terpadu; (e). Menumbuh kembangkan
kegiatan-kegiatan yang mendorong terwujudnya unit-unit usahasebagai sumber
pendapatan (income generating unit ) di perguruan tinggi dalam mengantisipasi
otonomi perguruan tinggi.
BAB IV
KESIMPULAN
Kegiatan usaha
yang dilakukan oleh BPRS, dilandaskan sesuai dengan prinsip syari’ah, dengan
adanya bagi hasil antara bank dengan nasabah atas kesepakatan bersama.
Produk-produk yang di berikanpun menggunakan akad-akad bank syari’ah,
diantaranya:
·
Al-wadi’ah yad Dhomanah
·
Mudharabah
mutlaqoh
·
Ar-Rahn
·
Qard,dll.
Dalam kegiatan BPRS
memberikan pelayanan yang mudah, aman, nyaman, serta terjamin. BPRS menyediakan
produk produk yang menarik. BPRS dalam kegiatannya sangat melarang adanya riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar