KATA
PENGANTAR
Puji dan syukurpenulis panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya lah sehinnga
penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Makalah ini di
susun sebagai syarat untuk menyelesaikan salah satu tugas dari pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Hak Asasi Manusia”.
Penulis menyadari bahwa didalam
penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, segala
kritik maupun saran dari semua pihak akan penulis terima dengan senang hati.
Penulis
berharap makalah tentang Hak Asasi Manusia ini bisa memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi para pembaca dan dapat dijadikan informasi tambahan.
Akhir kata semoga apa yang telah diberikan kepada penulis dan segala bantuan
serta jasa, akan mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
Tasikmalaya, 9
januari 2013
Penulis
Yanti.Hayati
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
I.2 Rumusan Masalah
I.3 Tujuan Pembuatan Makalah
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengetian
Hak Asasi Manusia
2. Sejarah
Hak Asasi Manusia di Indonesia
3. Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia
4. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Secara formal konsep mengenai HAM
lahir tanggal 10-12-1948.
30
pasal dan secara eksplisit menerangkan bahwa HAM adalah suatu yang melekat pada
manusia sejak lahir yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapaun.
HAM adalah hak
paling individu dan suatu pelaksanaan yang baku bagi semua bangsa dan negara
dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk tuhan, yang wajib di hormati, di junjung tinggi yang dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harta dan martabat manusia.
I.2 Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
2. Sejarah
Hak Asasi Manusia
3. Landasan
Hak Asasi Manusia
4. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
I.3 Tujuan
Pembuatan Makalah
1. Untuk
mengetahui pengertian Ham
2. Untuk
mengetahui sejarah Ham
3. Untuk
mengetahui landasan dari Ham
4. Untuk
menetahui macam-macam ham yang ada di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Ham
a. Menurut
UUD No.39/1999
HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk tuhan dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Menurut
Jack Donnely
HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
c. Menurut
Meriam Budiardjo
HAM
adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat.
d. Menurut
Prof.Dr.Dardji Darmodiharjo,SH
HAM
adalah hak-hak dasar/pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan.
e. Menurut
Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto
HAM
adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak bisa dipisahkan
hakikatnya.
Ø Dari
uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan
suatu pelaksanaan yang baku bagi semua bangsa dan negara dan merupakan
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk tuhan, yang wajib di hormati, di junjung tinggi yang dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harta dan martabat manusia.
2. Sejarah
Perjuangan HAM di Indonesia
Agar
HAM tegak dimuka bumi, orang-orang memperjuangkan sejak zaman dahulu.
Perjuangannya sejak zaman dahulu. Perjuangan menegakan HAM dapat kita ketahui
dari piagam yng dihasilkannya. Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk
menjamin agar penguasa tidak bisa pindah sewenang-wenang, diantaranya sebagai
berikut:
a. Magna
Carta
Dideklarasikan
di Inggris tahun 1512 magna carta. Magna carta merupakan cikal bakal (embrio)
HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolute dengan piagam ini,
raja bisa diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum dan raja harus
bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, raja tetap berwenang meluas UU.
b. Bill
of rights
Perkembangan
yang lebih kongkrit tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris
pada tahun 1689 piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama dimuka hukum”
(equality before the law).
c. Declaration
of independince
Perkembangan
HAM ini yang lebih moderen ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi
kemerdekaan Amerika daei tangan Inggris tahun 1776 piagam ini disusun oleh
Thomas Jetferson yang bersumber pada ajaran Rous Seau dan Montequieu.
d. Declaration
des droits de I’homme et odu citoyen
Piagam
ini merupakan piagam HAM dan warga negara, piagam ini dideklarasikan di Prancis
tahun 1789.
3. Landasan
hukum hak asasi manusia di indonesia
a. Pancasila
Dinyatakan
di dalam pancasila dalam ayat dua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
b. Dalam
pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
pri keadilan”.
c. Dalam
batang tubuh UUD 1945
1) Pasal
27 ayat 1
persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
2) Pasal
27 ayat 2
hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3) Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan atau tulisan.
4) Pasal
29 ayat 2
Kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
5) Pasal
31 ayat 1
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6) BAB
XA Pasal 28 a sampai dengan 28 j tentang hak asasi manusia.
d. UU
No.39 tahun 1999 tentang HAM
1) Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang di tetapkan oleh UU.
e. UU
NO.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan ham serta
memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat.
f. Hukum
internasional tentang HAM yang telah diratifikasi negara RI
1) UU
Republik Indonesia No.5 tahun 1998 tentang pengesahan menentang penyiksaan dan
perlakuana atau penghukuman lain ang kejam.
2) UU
No.8 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita.
3) Deklarasi
sedunia tentang HAM tahun 1948 (declaration universal of human rights).
4. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
a. Hak
asasi pribadi / personal Right
-
Hak kebebasan untuk
bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
-
Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-
Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-
Hak kebebasa untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
b. Hak
Asasi Politik/ political Right
-
Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan.
-
Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan.
-
Hak membuat dan
mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
-
Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
c. Hak
Asasi Hukum / Legal Equality Right
-
Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-
Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns.
-
Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum.
d. Hak
Asasi Ekonomi / Property Rights
-
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
-
Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kotrak.
-
Hak kebabasan
menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang dll.
-
Hak kebebasan untuk
memiliki sesuatu.
-
Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
e. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
-
Hak mendapatkan
pembelaan hukum di peradilan.
-
Hak persamaan atau
perlakuan pengeledahan, penangkapan, dipenahanan,
dan penyelidikan dimata hukum.
f. Hak
Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
-
Hak menentukan, memilih
dan mendapatkan pendidikan.
-
Hak mendapatkan
pengajaran.
-
Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulan:
Hah
Asasi Manusia adalah Hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya
kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa.
Pada
dasarnya setiap manusia semuanya memiliki Hak Asasinya masing-masing. Tidak di
bedakan dari suku, bangsa dan agama. Semua orang atau makhluk ciptaan tuhan
memilikinya tidak terkecuali walaupun sampai dia meninggal dunia orang tersebut
masih punya hak asasinya.
2. Saran
Dalam
pembahasan ini penulis menyarankan:
Agar
pemerintah lebih memperhatikan rakyat kecil atau rakyat kurang mampu karena
pada kenyataannya pemerintah masih kurang memperthatikan nasib rakyat kecil sehinnga
Hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan justru tidak pernah mereka dapatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar