Senin, 08 Februari 2016

Makalah PKN HAM


KATA PENGANTAR
Puji dan syukurpenulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya lah sehinnga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Makalah ini di susun sebagai syarat untuk menyelesaikan salah satu tugas dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Hak Asasi Manusia”.
Penulis menyadari bahwa didalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, segala kritik maupun saran dari semua pihak akan penulis terima dengan senang hati.
Penulis berharap makalah tentang Hak Asasi Manusia ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pembaca dan dapat dijadikan informasi tambahan. Akhir kata semoga apa yang telah diberikan kepada penulis dan segala bantuan serta jasa, akan mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.


Tasikmalaya,   9  januari 2013

Penulis
Yanti.Hayati

          

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
            I.I Latar Belakang
            I.2 Rumusan Masalah
            I.3 Tujuan Pembuatan Makalah

BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengetian Hak Asasi Manusia
2.      Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
3.      Landasan Hukum Hak Asasi Manusia
4.      Macam-macam Hak Asasi Manusia

BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan
2.      Saran


BAB I

PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
            Secara formal konsep mengenai HAM lahir tanggal 10-12-1948.
30 pasal dan secara eksplisit menerangkan bahwa HAM adalah suatu yang melekat pada manusia sejak lahir yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapaun.
HAM adalah hak paling individu dan suatu pelaksanaan yang baku bagi semua bangsa dan negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan, yang wajib di hormati, di junjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harta dan martabat manusia.

I.2 Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
2.      Sejarah Hak Asasi Manusia
3.      Landasan Hak Asasi Manusia
4.      Macam-macam Hak Asasi Manusia

I.3 Tujuan Pembuatan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian Ham
2.      Untuk mengetahui sejarah Ham
3.      Untuk mengetahui landasan dari Ham
4.      Untuk menetahui macam-macam ham yang ada di indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Ham
a.       Menurut UUD No.39/1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.      Menurut Jack Donnely
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
c.       Menurut Meriam Budiardjo
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat.
d.      Menurut Prof.Dr.Dardji Darmodiharjo,SH
HAM adalah hak-hak dasar/pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.
e.       Menurut Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak bisa dipisahkan hakikatnya.
Ø  Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan yang baku bagi semua bangsa dan negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan, yang wajib di hormati, di junjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harta dan martabat manusia.

2.      Sejarah Perjuangan HAM di Indonesia
Agar HAM tegak dimuka bumi, orang-orang memperjuangkan sejak zaman dahulu. Perjuangannya sejak zaman dahulu. Perjuangan menegakan HAM dapat kita ketahui dari piagam yng dihasilkannya. Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bisa pindah sewenang-wenang, diantaranya sebagai berikut:


a.       Magna Carta
Dideklarasikan di Inggris tahun 1512 magna carta. Magna carta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolute dengan piagam ini, raja bisa diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, raja tetap berwenang meluas UU.
b.      Bill of rights
Perkembangan yang lebih kongkrit tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689 piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama dimuka hukum” (equality before the law).
c.       Declaration of independince
Perkembangan HAM ini yang lebih moderen ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika daei tangan Inggris tahun 1776 piagam ini disusun oleh Thomas Jetferson yang bersumber pada ajaran Rous Seau dan Montequieu.
d.      Declaration des droits de I’homme et odu citoyen
Piagam ini merupakan piagam HAM dan warga negara, piagam ini dideklarasikan di Prancis tahun 1789.

3.      Landasan hukum hak asasi manusia di indonesia
a.       Pancasila
Dinyatakan di dalam pancasila dalam ayat dua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
b.      Dalam pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”.
c.       Dalam batang tubuh UUD 1945
1)      Pasal 27 ayat 1
persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
2)      Pasal 27 ayat 2
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.


3)      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan atau tulisan.
4)      Pasal 29 ayat 2
Kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
5)      Pasal 31 ayat 1
Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6)      BAB XA Pasal 28 a sampai dengan 28 j tentang hak asasi manusia.
d.      UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
1)      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan oleh UU.
e.       UU NO.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan ham serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat.
f.       Hukum internasional tentang HAM yang telah diratifikasi negara RI
1)      UU Republik Indonesia No.5 tahun 1998 tentang pengesahan menentang penyiksaan dan perlakuana atau penghukuman lain ang kejam.
2)      UU No.8 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
3)      Deklarasi sedunia tentang HAM tahun 1948 (declaration universal of human rights).
4.      Macam-macam Hak Asasi Manusia
a.       Hak asasi pribadi / personal Right
-          Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
-          Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-          Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-          Hak kebebasa untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
b.      Hak Asasi Politik/ political Right
-          Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-          Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-          Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
-          Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c.       Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
-          Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-          Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-          Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rights
-          Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-          Hak kebebasan mengadakan perjanjian kotrak.
-          Hak kebabasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang dll.
-          Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
-          Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-          Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan.
-          Hak persamaan atau perlakuan pengeledahan, penangkapan,  dipenahanan, dan penyelidikan dimata hukum.
f.       Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
-          Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
-          Hak mendapatkan pengajaran.
-          Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bab sebelumnya maka penulis menarik kesimpulan:
Hah Asasi Manusia adalah Hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa.
Pada dasarnya setiap manusia semuanya memiliki Hak Asasinya masing-masing. Tidak di bedakan dari suku, bangsa dan agama. Semua orang atau makhluk ciptaan tuhan memilikinya tidak terkecuali walaupun sampai dia meninggal dunia orang tersebut masih punya hak asasinya.

2.      Saran
Dalam pembahasan ini penulis menyarankan:
Agar pemerintah lebih memperhatikan rakyat kecil atau rakyat kurang mampu karena pada kenyataannya pemerintah masih kurang memperthatikan nasib rakyat kecil sehinnga Hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan justru tidak pernah mereka dapatkan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar